Home

Selamat Datang di Website kami http://www.watashiwa.com "Kontraktor, Leveransir & Perdagangan Umum" Menuju Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ---- Blog: http://www.ajira.miazawa.com

 
 

Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP

Rabu, 16 Mei 2012

Akhirnya salah satu aturan yang ditunggu-tunggu keluar juga. Malam ini (15 Mei 2012), situs LKPP menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.

Perka ini sangat ditunggu-tunggu, karena organisasi ULP sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 namun Perka LKPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ULP, yaitu Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 sehingga banyak aturan di dalamnya bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP.

Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama di dalam Perka ini adalah:

  1. Dipertegas bahwa yang membentuk ULP adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Sehingga di daerah, tidak ada lagi ULP yang dibentuk oleh Kepala SKPD atau Rektor pada Perguruan Tinggi, hal ini karena SKPD berada di bawah naungan Kepala Daerah dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Menteri.
  2. ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang telah ada. Apabila berdiri sendiri, maka pembentukannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah. Apabila melekat pada unit yang telah ada, maka dapat diintegrasikan kepada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa
  3. Ada kepastian anggaran bagi ULP, yaitu seluruh pembiayaan kegiatannya disiapkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Insitusi
  4. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dapat membentuk lebih dari 1 (satu) ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana dan jenis kegiatan
  5. Khusus untuk kantor perwakilan/unit pelaksana teknis (UPT) yang tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau tidak efektif membentuk ULP sendiri, maka dapat menggunakan ULP terdekat atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lemabaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang membentuk ULP dengan terlebih dahulu menandatangani Nota Kesepahaman dengan ULP terkait
  6. Tugas pokok Kepala ULP sudah diperjelas, yaitu bertanggung jawab secara administratif terhadap pengelolaan ULP. Kepala ULP juga dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP
  7. Penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP. Hal ini sangat penting karena masih banyak ULP yang terbentuk beranggapan bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Kepala ULP atas usul Pokja ULP

Dengan berlakukan Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, maka Perka LKPP tentang ULP sebelumnya, secara resmi telah dicabut.

Sumber: http://networkedblogs.com/

 

 

Memahami Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selasa, 20 Maret 2012

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L/D/I untuk memperoleh Barang/Jasa, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tersebut memenuhi kritesia Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.

Tulisan ini mencoba untuk memberikan pemahaman ketentuan mengenai Pajak Penghasilan dikaitkan dengan praktek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  Untuk memudahkan pemahaman, penjelasan akan diberikan berdasarkan bagan alur dibawah ini :

Baca Selanjutnya..

 

Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani

Kamis, 02 Februari 2012

Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.

Alasan pengguguran tersebut adalah:

  1. Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel

Baca Selanjutnya..

 

  

Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen

Kamis, 02 Februari 2012

Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.

Baca Selanjutnya..

 

 

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Kamis, 02 Februari 2012

Pada Tahun 2012, beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Baca Selanjutnya..

 

Karena keterbatasan pasokan listrik, Kantor LPSE Kab. Rokan Hulu hanya aktif 12 jam.

Minggu, 15 Januari 2012

 

 
Pasirpengaraian, Dijelaskan Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad M.Si, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masih terkendala pasokan listrik sehingga baru beroperasi selama 12 jam.
 

Kantor LPSE Rokan Hulu di Lantai III Kantor Bupati tersebut, direncanakan online selama 12 jam dalam mengupdate data layanan pengadaan. Pun, sarana ini terhubung dengan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga para Sumber Daya Manusia (SDM) disana diharapkan lebih teliti.

Baca Selanjutnya..

 
 

Pemkab Rokan Hulu Sosialisasikan Pelelangan Gunakan LPSE di Tahun 2012

Minggu, 15 Januari 2012

PASIR PENGARAIAN- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (4/1), mulai mensosialisasikan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Rohul, untuk pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan di 2012 yang seluruhnya melalui internet.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan perdana di Gedung Wanita Pasir pengaraian, ditaja Bagian Pembangunan Setda Rohul, dibuka Sekretaris Daerah, Ir Damri, dan diikuti peserta dari rekanan, kontraktor, kepala satuan kerja (Satker), panitia lelang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan asosiasi kontraktor.

Baca Selanjutnya.. 

 

 

 

 

 
 
CV. Watashiwa Miazawa
Pilihan Bahasa